PALEMBANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perlindungan ekosistem gambut. Desakan tersebut disampaikan Abdul Fikriyanto, S.Th.I., M.Ag., dalam Rapat Paripurna XLIV (44) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (12/10/2026).
Rapat paripurna yang digelar mulai pukul 09.00 WIB tersebut mengagendakan jawaban Gubernur Sumatera Selatan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2027.
Dalam penyampaiannya, Abdul Fikriyanto menyoroti masih berulangnya kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan, meskipun pemerintah daerah telah memiliki dua instrumen hukum yang mengatur persoalan tersebut, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Menurutnya, keberadaan kedua peraturan daerah tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan yang efektif, pengawasan yang konsisten, serta penegakan hukum yang tegas. Ia menilai, berulangnya karhutla menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut telah memberikan perlindungan nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
“Untuk apa kita membuat Perda jika pelaksanaannya tidak mampu memberikan perlindungan nyata terhadap lingkungan dan masyarakat?” tegas Abdul Fikriyanto dalam forum paripurna.
Ia mengingatkan bahwa peraturan daerah tidak boleh sekadar menjadi dokumen hukum tanpa dampak nyata. Kerusakan lahan gambut, kebakaran yang terus berulang, serta dampak asap yang dirasakan masyarakat, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.
Dorong Audit Pelaksanaan Perda dan Kepatuhan Perusahaan
Dalam pandangan Fraksi PKS, terdapat tiga persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian, yakni lemahnya pengawasan, kepatuhan pelaku usaha, dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran.
Untuk itu, Fraksi PKS meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah konkret melalui empat rekomendasi utama.
Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kedua perda, mencakup penggunaan anggaran, program yang dijalankan, mekanisme pengawasan, hingga hasil penegakan hukum.
Kedua, mengaudit kepatuhan perusahaan perkebunan dan kehutanan, terutama yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran, terhadap kewajiban pencegahan karhutla dan perlindungan ekosistem gambut.
Ketiga, membuka kepada publik daftar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serta memastikan penerapan sanksi administratif dan proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, meminta Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan kedua perda kepada DPRD dalam waktu 30 hari. Laporan tersebut diharapkan memuat rencana tindakan, penanggung jawab, dan target penyelesaian yang jelas.
Bagi Fraksi PKS, langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan pengendalian karhutla tidak berhenti pada perencanaan dan koordinasi, tetapi diwujudkan melalui pengawasan serta penegakan aturan yang terukur.
Penegakan Hukum Harus Berlaku bagi Semua Pihak
Abdul Fikriyanto menegaskan, pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum lingkungan tanpa membedakan pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk perusahaan berskala besar.
Ia juga mengingatkan agar persoalan karhutla yang terus berulang tidak hanya direspons dengan rapat koordinasi setiap musim kemarau. Kondisi tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat implementasi peraturan daerah, memperbaiki pengawasan, dan memastikan pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran.
“Jangan sampai Sumatera Selatan memiliki Perda yang tegas di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Melalui pandangan tersebut, Fraksi PKS DPRD Sumatera Selatan mendorong agar evaluasi terhadap kedua perda menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola lingkungan di daerah. Pemerintah provinsi diharapkan dapat memastikan bahwa regulasi yang telah ditetapkan benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ekosistem gambut di Sumatera Selatan.
Desakan ini sekaligus menempatkan efektivitas pelaksanaan regulasi, akuntabilitas anggaran, serta ketegasan penegakan hukum sebagai aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.