Oleh: Abdul Fikri Yanto, S.Th.I., M.Ag.
Wakil Ketua Komisi II DPRD
& Sekretaris Fraksi PKS Provinsi Sumatera Selatan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai bencana akibat musim kemarau. Persoalan ini harus dilihat sebagai ujian serius terhadap kepatuhan perusahaan perkebunan, efektivitas pengawasan pemerintah, dan keberanian negara menegakkan regulasi.
Berdasarkan laporan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan hingga 30 September 2026, tercatat 64.264 titik panas (hotspot) di Sumatera Selatan. Sebaran terbesar berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 21.550 titik, disusul Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebanyak 10.249 titik.
Artinya, kedua kabupaten tersebut menyumbang sekitar 49,5 persen dari keseluruhan hotspot di Sumatera Selatan.
Angka ini bukan persoalan kecil. Terlebih, OKI dan Muba merupakan wilayah yang memiliki aktivitas perkebunan korporasi berskala luas, termasuk perkebunan kelapa sawit dan kawasan dengan ekosistem gambut yang rentan terbakar.
Namun, perlu ditegaskan bahwa hotspot merupakan indikasi panas yang terdeteksi satelit, bukan otomatis titik kebakaran atau bukti pelanggaran perusahaan. Karena itu, data tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan pemetaan terhadap wilayah konsesi.
Pertanyaannya, berapa banyak dari 31.799 hotspot di OKI dan Muba yang berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah konsesi perusahaan perkebunan dan kehutanan?
Inilah yang harus dijawab pemerintah, bukan sekadar menyampaikan jumlah hotspot setiap tahun.
Jangan Biarkan Perusahaan Menikmati Keuntungan, Rakyat Menanggung Asap
Kita mendukung investasi perkebunan karena memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Tetapi investasi tidak boleh menjadi tameng bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban hukum.
Masih adanya persoalan legalitas lahan, kesesuaian perizinan, penguasaan kawasan hutan, dan pemenuhan kewajiban lingkungan pada sektor perkebunan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Perusahaan yang menguasai lahan ribuan hektare tidak cukup hanya menunjukkan dokumen perizinan. Mereka wajib membuktikan kesiapan sarana pengendalian kebakaran, pengelolaan tata air gambut, patroli pencegahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Jangan sampai perusahaan menguasai lahannya ketika mengambil keuntungan, tetapi lepas tangan ketika muncul kebakaran dan kerusakan lingkungan.
Karhutla tidak boleh terus menjadi beban APBD dan masyarakat, sementara perusahaan yang terbukti lalai tidak dimintai pertanggungjawaban.
Lima Tuntutan Konkret kepada Pemerintah
Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan, saya mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama kementerian dan instansi terkait untuk segera mengambil lima langkah.
Pertama, audit seluruh perusahaan perkebunan di wilayah rawan karhutla, dengan prioritas OKI dan Muba. Audit harus mencakup kesesuaian izin usaha, HGU, penggunaan kawasan hutan, persetujuan lingkungan, kesiapan pengendalian kebakaran, dan pengelolaan ekosistem gambut.
Kedua, buka peta sebaran hotspot yang ditumpangtindihkan dengan peta konsesi perusahaan. Pemerintah harus menjelaskan berapa hotspot yang terdeteksi di wilayah perusahaan, perusahaan mana yang perlu diperiksa, serta bagaimana hasil verifikasi lapangannya. Informasi tersebut harus dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Ketiga, umumkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya. Jangan sampai audit hanya menghasilkan laporan administratif. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk pembekuan atau pencabutan perizinan apabila memenuhi dasar hukum.
Keempat, periksa perusahaan yang memiliki persoalan legalitas perkebunan dan kehutanan. Pemerintah harus memastikan tidak ada kegiatan usaha yang mengabaikan kewajiban penyelesaian penguasaan kawasan hutan, ketentuan pertanahan, dan perlindungan lingkungan.
Kelima, bentuk tim pengawasan terpadu dengan target kerja 30 hari. Pemerintah provinsi perlu mengoordinasikan dinas terkait, pemerintah kabupaten, instansi pertanahan, kementerian, dan aparat penegak hukum untuk menyampaikan hasil pemetaan awal, daftar perusahaan prioritas pemeriksaan, serta rencana tindakan yang terukur.
Pemerintah Harus Berani Bertindak
Saya menilai sudah saatnya penanganan karhutla bergeser dari pendekatan pemadaman menuju pembenahan tata kelola lahan dan penegakan hukum.
Pemerintah tidak boleh hanya sibuk menghitung hotspot, mengerahkan helikopter, dan memadamkan api ketika kebakaran sudah meluas.
Jika pemerintah mampu mendata puluhan ribu hotspot, pemerintah juga harus mampu mengidentifikasi siapa yang menguasai dan mengelola lahan pada lokasi-lokasi yang terindikasi bermasalah.
Kita tidak boleh membiarkan penegakan hukum hanya menyasar masyarakat kecil, sementara perusahaan besar luput dari pemeriksaan yang setara.
Komisi II DPRD Sumsel perlu memastikan persoalan ini menjadi agenda pengawasan serius terhadap sektor perkebunan.
64.264 hotspot harus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Jangan tunggu Sumatera Selatan kembali diselimuti asap baru sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.
Investasi harus dilindungi, tetapi pelanggaran hukum tidak boleh ditoleransi.
Rakyat Sumatera Selatan membutuhkan udara bersih dan kepastian hukum, bukan sekadar laporan jumlah hotspot yang terus berulang setiap musim kemarau.
Palembang, Oktober 2026
Abdul Fikri Yanto, S.Th.I., M.Ag.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Sekretaris fraksi PKS Sumsel.